SEMARANG - Sebagai bentuk implementasi Corporate University, Pembina Apel Pagi, Rina Desy Ariyanti memaparkan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (31/08/2023).
Rina yang menjabat sebagai Penyuluh Hukum Madya lebih dulu menggambarkan beberapa kasus KDRT yang umum terjadi di masyarakat. Menurutnya, banyak sekali tindak pidana KDRT yang mengakibatkan kematian.
Melanjutkan, Rina menjelaskan definisi KDRT berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, " terang Rina.
Berdasarkan pengertian tersebut, Rina membagi 4 kategori KDRT.
"Pertama kekerasan fisik, misalnya pemukulan, atau hal lain yang bisa menyebabkan kematian, " kata Rina menjelaskan.
"Yang kedua kekerasan psikologis. Yaitu kekerasan dalam bentuk verbal, contohnya memaki, mengancam dan sebagainya, yang bisa mengakibatkan trauma psikis, Hal ini bisa juga berakibat, ketakutan, kehilangan rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan rasa tidak berdaya pada perempuan, " tambahnya.
Yang keempat menurut Rina, KDRT dalam bentuk kekerasan seksual, yang bisa terjadi antara suami istri atau anggota keluarga dengan anggota keluarga yang lain.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
Terakhir, KDRT berupa penelantaran. Rina menerangkan, tidak memberi nafkah itu juga termasuk dalam KDRT. Bentuk lainnya, setiap perbuatan yang membatasi orang untuk bekerja di dalam atau di luar rumah, atau membiarkan korban bekerja untuk di eksploitasi.
Selanjutnya, Rina juga menjelaskan mengenai ruang lingkup keluarga, yang dimaksud dalam ketentuan ini.
"Lingkup rumah tangga itu sendiri, terdiri dari bapak, ibu, anak ataupun semua orang yang bertempat tinggal di rumah tersebut, termasuk ART, " terang Rina.
Terakhir, Pembina Apel menjelaskan bahwa kita semua sebagai bagian dari masyarakat memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya KDRT, menolong korban KDRT dan melaporkan bila ada indikasi terjadinya KDRT.
Mengikuti apel pada kesempatan ini, Pejabat Administrasi, Fungsional, Pelaksana serta PPNPN Kantor Wilayah.
(N.Son/hms)