MAGELANG - Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono pimpin Sidang Pantukhir Tingkat Subpanpus Penerimaan Cata PK TNI AD Reguler dan Keagamaan Gelombang I TA 2023, bertempat di Aula Jenderal Sudirman, Rindam IV/Diponegoro, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (13/4/2023).
Dalam sambutannya Pangdam mengatakan, penerimaan Cata PK TNI AD tersebut merupakan proses penyediaan sumber daya manusia untuk mendapatkan profil calon Tamtama TNI AD yang berkualitas yang dilaksanakan secara objektif dan transparan dengan melalui beberapa tahapan seleksi yang sangat ketat.
“Sebanyak 216 orang, terdiri dari Cata Reguler 196 orang dan Cata Keagamaan 20 orang, dari jumlah alokasi tersebut akan dipilih sebanyak 130 orang terdiri dari Cata Reguler 116 orang dan Cata Keagamaan 14 orang untuk mengikuti pendidikan di Secata Rindam IV/Diponegoro pada 11 Mei 2023 mendatang, " jelas Pangdam.
Pangdam menambahkan keberadaan panitia seleksi memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat berat, terkait dengan hal tersebut, Pangdam menekankan untuk bertindak profesional, objektif dan tidak mengabaikan prosedur tetap yang telah ditentukan dalam memberikan penilaiannya, dengan memilih yang terbaik diantara semua calon yang ada.
“Kita harus mampu menunjukkan kredibilitas panitia dan membuktikan bahwa TNI AD adalah milik masyarakat, sehingga semua calon mempunyai kesempatan yang sama tanpa melihat latar belakang keluarganya, ” tandas Pangdam.
Baca juga:
Warga Tumanggal Siapkan Posko Peliputan TMMD
|
“Saya tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba bermain mata demi kepentingan pribadi, " tegasnya.
Diakhir sambutannya Pangdam berpesan kepada seluruh panitia seleksi agar menyelesaikan segala permasalahan yang berkaitan dengan seleksi.
"Dalam forum sidang ini secara tuntas, agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari, " pesan Pangdam.
Pada pelaksanaannya kegiatan tersebut dihadiri oleh Danrindam IV/Diponegoro Kolonel Inf Ahmad Hadi Al Jufri, Aspers Kasdam IV/Diponegoro Kolonel Inf Suharma Zunam, S.AP, M.Si beserta wakil ketua Subpanpus dan para Katim pengawas maupun Penguji Tingkat Pusat.
(Pendam IV/Diponegoro)