SEMARANG - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Nur Ichwan menerima kunjungan Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah, AKBP Y. Agus T. Sembiring di ruang kerjanya, Senin (10/07/2023).
Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi, guna meningkatkan sinergitas dalam penanganan permasalahan Kenotariatan.
Sebagai pembuka, AKBP Agus yang juga mengemban amanah sebagai Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah dari unsur ahli menjelaskan, tujuan kedatangannya yakni bersilaturahmi sekaligus mempererat kerja sama antara Polda Jateng dan Kanwil Kemenkumham Jateng dalam bidang penegakan dan pelayanan hukum.
Kadiv Yankumham didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan, mengapresiasi koordinasi yang telah terjalin selama ini, khususnya dalam rangka pembinaan terhadap Notaris melalui pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Nur Ichwan bercerita, masih banyak ditemukan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris.
“Jika ditarik secara garis besar, terdapat tiga kategori permasalahan Notaris yang kerap terjadi, pelanggaran jabatan dan kode etik Notaris, penyimpangan jabatan Notaris dalam membuat dan menerbitkan akta serta pelanggaran terkait akta-akta Berita Acara Eksekusi Gadai Saham dan Akta Jual Beli Saham, " ujar Nur Ichwan menjelaskan.
Sepaham dengan statement Kadiv Yankumham, AKBP Agus menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh jajarannya adalah semata-mata untuk memperoleh kebenaran materiil demi memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat luas.
AKBP Agus menjelaskan bahwa dirinya telah mengarahkan jajaran untuk selalu berpedoman pada Hukum Acara Pidana dan SOP yang berlaku. Secara khusus, dalam hal pemanggilan Notaris dan/atau pengambilan fotokopi Minuta Akta dari Notaris, pihak Polda Jateng menghormati proses pemeriksaan yang ada pada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dalam menghasilkan jawaban berupa persetujuan atau penolakan atas permohonan Aparat Penegak Hukum, baik untuk memanggil Notaris maupun untuk mengambil fotokopi Minuta Akta.
Baca juga:
Na'as Bus Peziarah Terperosok ke Jurang
|
“Kami siap memberikan informasi penting yang sekiranya dapat menjadi bahan bagi Majelis Pemeriksa mengenai kronologis dugaan peristitwa pidana yang terkait dengan pelaksanaan jabatan Notaris, ” tutur AKBP Agus
Keduanya sepakat untuk saling mendukung dalam pelaksanaan kewenangan masing-masing demi mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum yang lebih berkualitas kepada masyarakat Provinsi Jawa Tengah.
(N.Son/Hms)