Polres Klaten Amankan Tiga Orang Jual Narkoba Dengan Modus Adu Banteng  

    Polres Klaten Amankan Tiga Orang Jual Narkoba Dengan Modus Adu Banteng  
    Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni (kiri) Didampingi KBO Sat Resnarkoba, Iptu Suyana (kanan) Saat Memimpin Konferensi Pers Kasus Narkoba di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Kamis (15/12/2022).

    KLATEN - Tiga orang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten dari dua lokasi berbeda.

    Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini melakukan transaksi dengan modus adu banteng untuk mengelabui petugas.

    "Modus operandi dengan cara COD (cash on delivery, istilah mereka adu banteng. Saling ketemu di jalan setelah ambil barang (transaksi) mereka pergi ke arah berbeda, " ujar Iptu Suyana, KBO Sat Resnarkoba Polres Klaten di Mapolres, Kamis (15/12/2022).

    Ia kemudian menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi yang didapat oleh pihaknya jika para tersangka sering melakukan transaksi narkoba.

    Dari informasi itu, Sat Resnarkoba Polres Klaten melakukan penyelidikan lebih lanjut ke wilayah para tersangka sering melakukan transaksi.

    Lanjut dia, Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di daerah Kecamatan Delanggu dan Karanganom pada November dan Desember.

    Adapun masing-masing tersangka yang diamankan berinisial RM (28) warga Kecamatan Delanggu, JW (40) warga Kecamatan Karanganom dan IJS (35) warga Kecamatan Tulung.

    "Satu tersangka inisial RM merupakan residivis dan lainnya pemain baru. Ini mereka dua laporan polisi atau beda kasus. Tapi semuanya pengedar, " jelasnya.


    Sementara itu, Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni mengatakan dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 9, 4 gram.

    "Barang bukti 9, 4 gram sabu-sabu ini jika diuangkan senilai sekitar Rp 10 juta. Mereka menjualnya ke teman-temannya, " ucapnya.

    Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti tiga timbangan digital, tiga ponsel, empat buah pipa kaca bekas pakai dan lainnya.

    Lanjut Wakapolres, atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

    Seorang tersangka RM (28) mengaku nekat mengedarkan barang haram itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

    "Alasannya karena ekonomi, jual per paket kecil Rp 500 ribu, caranya adu banteng, " ucapnya.(**)

    klaten jateng narkoba modus adu banteng polres klaten
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Diklat Integrasi Siswa Dikmaba TNI AD dan...

    Artikel Berikutnya

    Pengesahan UU Ekstradisi, Menkumham: Ini...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan
    Jaga Imunitas Tubuh, Warga Binaan Lapas Permisan Antusias Ikuti Senam
    Lapas Permisan Gelar Senam Pagi, Disambut Antusias Oleh Warga Binaan

    Ikuti Kami