SEMARANG – Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Hantor Situmorang melantik dan mengambil sumpah 4 (empat) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 1 (satu) orang Notaris Pengganti, Selasa (25/07/2023) di Aula Kresna Basudewa.
Mengawali sambutannya, Plt. Kakanwil menyebutkan bahwa PPNS mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam rangka penegakan undang–undang yang menjadi dasar hukumnya.
Baca juga:
27 Tahun, Hari Guru Sedunia
|
“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai penyelenggara pembinaan PPNS dari aspek administrasi mengharapkan PPNS yang telah dilantik untuk hadir di tengah-tengah masyarakat membangun budaya hukum masyarakat agar setiap warga masyarakat dalam aktivitasnya sehari-hari mematuhi hukum yang berlaku secara sukarela, ” ujar Hantor.
Ia juga melanjutkan bahwa kondisi dimana masyarakat mematuhi hukum akan menciptakan ketertiban umum yang pada akhirnya akan memacu peningkatan jumlah penanaman modal sekaligus melancarkan laju pembangunan daerah.
Tak sampai disitu, pria yang kerap disapa Hantor tersebut juga membahas terkait peranan penting Notaris dalam hubungan hukum keperdataan.
“Untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam aspek keperdataan yang kian dinamis, Notaris Pengganti harus memiliki keahlian ilmu hukum yang sama dengan Notaris pada umumnya, ” tuturnya.
“Saya mendorong Saudara/i Notaris Pengganti untuk mengikuti perkembangan hukum, bertindak dengan hati-hati, dan meningkatkan kompetensi, ” sambungnya.
Hantor juga menyampaikan harapannya agar Notaris pengganti yang telah dilantik agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi siapapun yang membutuhkan jasa Notaris.
Hadir mengikuti kegiatan Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor dan Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu D. Fajar dan sebagai saksi pelantikan ialah Kepala Bagian Umum, Budhiarso Widhyarsono dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi.
(N.Son/Hms)